Pelaporan SPT

Ikhtisar Layanan

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)  merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan.  Namun,  proses pengisian dan pelaporan SPT seringkali  dianggap rumit dan menyita waktu.

RFA Consulting hadir untuk  meringankan beban Anda dalam  memenuhi kewajiban perpajakan ini.  Tim ahli kami akan  membantu Anda  menyusun dan melaporkan SPT Tahunan maupun Masa dengan tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kami  akan  memandu Anda  melalui  setiap  tahapan  pelaporan SPT,  mulai  dari  pengumpulan  data  dan  dokumen  yang  diperlukan,  pengisian  formulir  SPT,  hingga  pelaporan  melalui  e-Filing  atau  cara  lain  yang  Anda  inginkan.  Kami  juga  akan  memastikan  bahwa  semua  informasi  yang  disampaikan  dalam  SPT  sudah  lengkap  dan  akurat,  sehingga  Anda  terhindar  dari  kesalahan  yang  dapat  menimbulkan  sanksi.

Dengan  mempercayakan  pelaporan  SPT  Anda  kepada  RFA  Consulting,  Anda  dapat menghemat waktu dan tenaga. Selain itu juga dapat meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, menghindari sanksi dan denda, dan Anda juga dapat fokus pada aktivitas utama Anda tanpa harus khawatir dengan urusan perpajakan.

Hubungi  kami  sekarang  juga  untuk  mendapatkan  bantuan  dalam  pelaporan  SPT!

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  • Apa itu SPT dan mengapa harus dilaporkan?

    SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu formulir yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Melaporkan SPT merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi perpajakan kepada pemerintah.

  • Apa saja jenis SPT?

    Ada dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang dilaporkan setiap bulan atau triwulan, tergantung jenis pajaknya.

  • Bagaimana cara melaporkan SPT?

    SPT dapat dilaporkan secara online melalui e-Filing, secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, atau melalui jasa pos.

  • Apa akibat jika tidak melaporkan SPT?

    Jika tidak melaporkan SPT, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Kapan batas waktu pelaporan SPT?

    Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan untuk Wajib Pajak badan adalah 30 April. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa bervariasi tergantung jenis pajaknya.